ORGANISASI PROFESI KEGURUAN


A.    Pentingnya Organisasi Profesi Guru

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa organisasi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.

Satori (dalam Nurhadi. A, 2016) menyebutkan organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi ini. Organisasi keguruan memiliki peran penting bagi profesi guru, misalnya dalam peningkatan profesionalisme, perlindungan hak dan kesejahteraan guru, dan sebagainya.

B.     PGRI Sebagai Organisasi Profesi Guru

Guru memiliki peran penting dalam membentuk generasi penerus bangsa. Mereka memiliki peran yang sangat penting dalam proses pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan organisasi yang dapat mengakomodasi kebutuhan para guru, serta menjaga dan meningkatkan profesionalisme mereka. Salah satu organisasi profesi guru di Indonesia adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Musaheri (dalam Nurhadi. A, 2016) menyatakan bahwa PGRI merupakan wadah tempat berhimpunnya segenap guru dan tenaga kependidikan lainnya sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila.

PGRI adalah sebuah organisasi yang didirikan pada tanggal 25 November 1945. Organisasi ini didirikan oleh para guru yang merasa perlu untuk memiliki wadah yang dapat menjaga dan meningkatkan martabat serta kesejahteraan profesi guru. PGRI telah tumbuh dan berkembang menjadi salah satu organisasi profesi terbesar di Indonesia. Saat ini, PGRI sebagai organisasi professional keguruan memiliki peranan dan tanggung jawab menjaga, memelihara, dan mengembangkan profesi keguruan (Windiyani. T, 2020).

C.     Fungsi Organisasi Profesi Keguruan

Elvianasti. M (2020) menyebutkan fungsi organisasi profesi keguruan yaitu; sebagai pemersatu keguruan dan sebagai peningkatan kompetensi keguruan. Penjelasan mengenai keduanya sebagai berikut:

a)      Sebagai Pemersatu Keguruan

Organisasi profesi keguruan menjadi wadah bagi para guru untuk berinteraksi satu sama lain, misalnya berbagi pengalaman dan bertukar informasi. Hal ini memberi peluang bagi guru dengan latar belakang berbeda untuk saling belajar ataupun mendiskusikan isu-isu terkait profesi keguruan.

b)      Sebagai Peningkatan Kompetensi Keguruan

Organisasi profesi keguruan tak jarang melaksanakan pelatihan bagi para guru. Pelatihan ini dapat mencakup berbagai aspek pendidikan, seperti pemahaman terbaru tentang kurikulum, metode pengajaran inovatif, manajemen kelas yang baik, penggunaan teknologi dalam pembelajaran, dan sebagainya. Melalui pelatihan ini, guru dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka. Selain itu organisasi ini dapat memfasilitasi kolaborasi antara guru. Guru dapat saling berbagi pengalaman, ide, dan praktik terbaik. Kolaborasi ini dapat membantu dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan guru melalui pertukaran informasi yang berharga.


DAFTAR PUSTAKA

Dr. Ali Nurhadi, S. M. (2016). Profesi Keguruan: Menuju Pembentukan Guru Profesional. Kuningan: Goresan Pena.

Mega Elvianasti, M. (2020). MODUL PROFESI PENDIDIKAN.

Tustiyana Windiyani, M. D. (2020). PROFESI KEPENDIDIKAN: Kajian Konsep, Aturan dan Fakta Keguruan. Bogor: Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Pakuan.

 

 

Komentar