KODE ETIK PROFESI KEGURUAN


A.    Pengertian Kode Etik

Kode etik adalah pedoman dalam bertindak dan bersikap anggota profesi. Secara etimologi kode etik berarti pola aturan, tata cara, tanda pedoman etis dalam melakukan pekerjaan sehingga kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagi pedoman perilaku. Kode etik guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah baik sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara (Nurhadi, 2016).

Menurut Prof. Soetjipto dan Drs. Raflis Kosasi, M.Sc (2009) kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Kode etik ini akan berkaitan dengan profesionalitas guru. Guru yang patuh pada kode etik guru menggambarkan profesionalitas guru. Oleh karena itu, penting bagi setiap anggota profesi untuk mengetahui setiap kode etik profesinya untuk selanjutkan dijalankan.

B.     Fungsi Kode Etik Guru

Berdasarkan definisinya, diketahui bahwa kode etik guru berfungsi sebagai landasan atau pedoman dalam menjalankan profesi guru. Dalam anggaran rumah tangga PGRI disebutkan kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah, dan rekan seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.

C.     Sanksi Pelanggaran Kode Etik Guru

Urusan kode etik profesi tak jarang juga diurusi oleh negara, sehingga terbentuklah peraturan yang dikhususkan mengenai sanksi pelanggaran kode etik. Misalnya jika seorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur (kecurangan yang serius) dengan sesama anggota profesinya, maka hal iti dapat dituntut ke pengadilan.

D.    Kode Etik Guru Indonesia

Berdasarkan hasil konggres PGRI Tahun 1989, kode etik guru di Indonesia yaitu:

1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.

2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.

3.      Guru berusaha memeroleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.

4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.

5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.

6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.

8.      Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.

9.      Guru melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pendidikan.

Sebagai seorang guru hendaknya memperhatikan dan tidak melanggar kode etik profesi guru.

DAFTAR PUSTAKA

Dr. Ali Nurhadi, S. M. (2016). Profesi Keguruan: Menuju Pembentukan Guru Profesional. Kuningan: Goresan Pena.

Prof. Soetjipto, D. R. (2009). PROFESI KEGURUAN. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.

Komentar