A.
Pengertian
Kode Etik
Kode etik adalah pedoman dalam bertindak dan bersikap
anggota profesi. Secara etimologi kode etik berarti pola
aturan, tata cara, tanda pedoman etis dalam melakukan pekerjaan sehingga kode
etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagi pedoman perilaku. Kode etik guru
adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru sebagai
pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesionalnya untuk
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah baik
sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara (Nurhadi, 2016).
Menurut Prof. Soetjipto dan
Drs. Raflis Kosasi, M.Sc (2009) kode etik suatu profesi adalah
norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam
melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Kode etik ini akan
berkaitan dengan profesionalitas guru. Guru yang patuh pada kode etik guru
menggambarkan profesionalitas guru. Oleh karena itu, penting bagi setiap
anggota profesi untuk mengetahui setiap kode etik profesinya untuk selanjutkan
dijalankan.
B.
Fungsi
Kode Etik Guru
Berdasarkan definisinya, diketahui bahwa kode etik guru
berfungsi sebagai landasan atau pedoman dalam menjalankan profesi guru. Dalam
anggaran rumah tangga PGRI disebutkan kode etik guru Indonesia berfungsi
sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas
dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik,
orangtua/wali siswa, sekolah, dan rekan seprofesi, organisasi profesi dan
pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan
kemanusiaan.
C.
Sanksi
Pelanggaran Kode Etik Guru
Urusan kode etik profesi tak jarang juga diurusi oleh
negara, sehingga terbentuklah peraturan yang dikhususkan mengenai sanksi
pelanggaran kode etik. Misalnya jika seorang anggota profesi bersaing secara
tidak jujur (kecurangan yang serius) dengan sesama anggota profesinya, maka hal
iti dapat dituntut ke pengadilan.
D.
Kode
Etik Guru Indonesia
Berdasarkan hasil konggres PGRI Tahun 1989, kode etik
guru di Indonesia yaitu:
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik
untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
profesional.
3.
Guru berusaha memeroleh informasi tentang
peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.
Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang
tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung
jawab bersama terhadap pendidikan.
6.
Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.
Guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.
Guru bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah
dalam bidang pendidikan.
Sebagai seorang guru hendaknya memperhatikan dan tidak melanggar kode etik profesi guru.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Ali Nurhadi, S. M.
(2016). Profesi Keguruan: Menuju Pembentukan Guru Profesional.
Kuningan: Goresan Pena.
Prof. Soetjipto, D. R.
(2009). PROFESI KEGURUAN. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Komentar
Posting Komentar