DEFINISI DAN KRITERIA MENJADI SEORANG GURU

Definisi Profesi Guru

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diebutkan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.”

Menurut KBBI Profesi keguruan yaitu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tentang pengajaran, pendidikan dan metode pengajaran.

Kriteria Profesi Guru

Untuk menjadi guru, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu harus melalui pendidikan profesi guru. Selanjutnya untuk melakukan pembentukan profesi guru secara utuh, Pemerintah memprogram bagi mereka yang telah menjadi guru melalui proses sertifikasi. Berdasarkan (Dr. Ali Nurhadi, 2016) sertifikasi dilakukan bagi mereka yang telah menjadi guru, biasa disebut guru dalam jabatan melalui portofolio dan atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sedangkan bagi mereka calon guru atau guru prajabatan melalui Pendidikan Profesi Guru.

UU Guru dan Dosen BAB IV tentang guru, Bagian Kesatu, Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Pasal 8 mengatakan bahwa “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Dan Pasal 10 “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

4 kompetensi yang harus dimiliki seorang guru adalah sebagai berikut:

1. Kompetensi Pedagogik

Berdasarkan (Tustiyana, W, dkk., 2020) kompetensi pedagogik terdiri atas 10 kompetensi inti, yaitu:

1)      Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.

2)      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

3)      Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.

4)      Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.

5)      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.

6)      Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

7)      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

8)      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.

9)      Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.

10)  Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian berkaitan dengan karakter guru yang wajib dimiliki agar menjadi teladan bagi para peserta didik. Kompetensi ini mencakup aspek seperti memiliki kepribadian yang stabil dan berwibawa. Guru juga harus mampu mendidik peserta didik agar memiliki kepribadian yang baik. Hal ini sejalan dengan (Mushlihin, 2012) yang menyatakan bahwa kepribadian guru dalam proses pembelajaran dapat mempengaruhi minat belajar peserta didik terhadap pelajaran yang diberikan oleh guru.

3. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berinteraksi dan berkomunikasi secara efektif, baik dengan peserta didik, sesama guru, orang tua atau wali peserta didik, maupun masyarakat sekitar. Kompetensi ini mencakup aspek seperti menunjukkan sikap terbuka, toleran, empati, peduli lingkungan, dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial. Guru  harus  bersikap  terbuka,  tidak  bertindak  secara otoriter, tidak bersikap angkuh, bersikap ramah tamah terhadap siapapun, suka menolong dimanapun dan kapan saja, simpati dan empati terhadap pimpinan, teman sejawat, dan para siswa (Huda, 2019).

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional adalah kemampuan guru untuk menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam serta mengembangkan keterampilan profesional secara berkelanjutan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan dan mempunyai ketrampilan dalam teknik mengajar (Dudung, 2018). Kompetensi ini mencakup aspek seperti memiliki pengetahuan konseptual dan aplikatif tentang mata pelajaran yang diampu, mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait dengan mata pelajaran, serta melakukan penelitian dan pengembangan dalam bidang kependidikan.

Dengan memiliki kompetensi guru yang baik, diharapkan guru dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional secara optimal.


 

DAFTAR PUSTAKA

Dr. Ali Nurhadi, S. M. (2016). Profesi Keguruan: Menuju Pembentukan Guru Profesional. Kuningan: Goresan Pena.

Dudung, A. (2018). KOMPETENSI PROFESIONALGURU. JKKP: Jurnal Kesejahteraan Keluarga dan Pendidikan, 16.

Huda, M. N. (2019). Peran Kompetensi Sosial Guru dalam pendidikan . Ta’dibi : Jurnal Prodi Manajemen Pendidikan Islam, 49.

Mushlihin, S. M. (2012). Diambil kembali dari https://www.referensimakalah.com/2012/01/mengenal-kompetensi-kepribadian-guru_196.html?m=1

Tustiyana Windiyani, M. D. (2020). PROFESI KEPENDIDIKAN: Kajian Konsep, Aturan dan Fakta Keguruan. Bogor: Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Pakuan.

 

 

Komentar