CAKUPAN PROFESI KEGURUAN
Profesi merupakan bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan atau keahlian
tertentu. Jadi semua profesi adalah bidang pekerjaan akan tetapi
tidak semua bidang pekerjaan bisa disebut sebagai profesi
Peran Profesi Keguruan dalam Masyarakat
Peran guru tidak hanya sekedar mengajar
peserta didik. Lebih dari itu, guru memiliki peran dalam membentuk karakter,
memperkaya pengetahuan, dan memfasilitasi peserta didik dalam mengembangkan
keterampilan. Guru berperan sebagai pelatih dan pembimbing guna mendidik
generasi muda agar tercipta generasi yang bertanggung jawab, kreatif, dan
berpikir kritis. Hal ini juga sesuai dengan Ornstein dan Levine (dalam Soetjipto,
Raflis, K, 2009) yang menyatakan bahwa profesi adalah jabatan yang sesuai
dengan beberapa hal, salah satunya yaitu melayani masyarakat, yang merupakan
karier yang dilaksanakan sepanjang hayat.
Cakupan Profesi Keguruan
Cakupan profesi guru meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Perencanaan pembelajaran: Guru harus dapat melakukan perencanaan pembelajaran yang baik dan tepat. Perencanaan pembelajaran dibuat dengan memperhatikan kondisi kelas, karakteristik peserta didik, serta bahan ajar guna mencapai efisiensi dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu guru diharapkan mampu menjadi guru yang profesional. Guru yang profesional, yaitu seorang guru yang mampu merencanakan program belajar mengajar, melaksanakan dan memimpin proses belajar mengajar, menilai kemajuan proses belajar mengajar dan memanfaatkan hasil penilaian kemajuan belajar mengajar dan informasi lainnya dalam penyempurnaan proses belajar mengajar (Mega, E, 2020).
- Pelaksanaan pembelajaran: Dalam pelaksanaan pembelajaran, guru bertanggung jawab menyampaikan materi pembelajaran kepada peserta didik dengan penjelasan yang mudah dipahami oleh peserta didik. Dalam hal ini, guru diharapkan memiliki kemampuan untuk memahami konsep-konsep materi pembelajaran dengan baik agar dapat menjelaskan kepada peserta didik konsep yang sesuai. Selain itu, guru juga memfasilitasi kegiatan diskusi, kerja kelompok, atau kegiatan praktek peserta didik. Guru yang profesional akan dapat menunjang pelaksanaan pembelajaran dengan baik. Hal ini sesuai dengan Syarifan, N (2015) yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan kewenangan profesionalnya guru dituntut memiliki kemampuan atau kompetensi yang beraneka ragam.
- Evaluasi dan penilaian: Setelah kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, guru melakukan evaluasi guna menilai kemampuan dan pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran. Lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 1 disebutkan “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.” Evauasi dan penilaian dapat dilakukan dengan tes berupa ujian, kuis, penilaian tugas, ataupun pengamatan langsung terkait kemajuan siswa.
References
Dr. Ali Nurhadi, S. M. (2017). Profesi
Keguruan. Jawa Barat: Goresan Pena.
Mega Elvianasti, M. (2020/2021). MODUL
PROFESI PENDIDIKAN.
Prof. Soetjipto, D. R. (2009). PROFESI
KEGURUAN. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Syarifan Nurjan, M. (2015). PROFESI KEGURUAN (KONSEP DAN APLIKASI). Yogyakarta: Samudra Biru.
Komentar
Posting Komentar